“Klarifikasi”:Tidak Ada Penetapan Tersangka Terhadap Ketua Kadin Sultra Anton Timbang

Dronesultra.co.id | Kendari – Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di sejumlah platform digital, pihak kuasa hukum Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT), bersama Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik hukum yang berkembang di masyarakat.

​Klarifikasi Fakta Hukum
​Kuasa hukum Anton Timbang, Agustinus Nahak, SH, MH, menyatakan secara tegas bahwa kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Pernyataan ini dikeluarkan setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Bareskrim Polri untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

​“Penyidik menyampaikan bahwa AT tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri bahkan menegaskan tidak pernah melakukan konferensi pers terkait hal tersebut dan merasa terkejut dengan narasi yang beredar saat ini,” ujar Agustinus Nahak dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

​Imbauan Profesionalisme Pers
​Di sisi lain, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi yang ketat. Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi publik dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.

​“Kami meminta seluruh media untuk mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides). Media memiliki peran vital dalam mengedukasi masyarakat, jangan sampai menyajikan informasi yang bersifat tendensius atau menghakimi tanpa dasar fakta yang jelas,” tegas Ikbal.

​GMA Sultra juga mengingatkan bahwa dalam setiap proses hukum, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Pemberitaan yang tidak utuh dinilai berpotensi merugikan nama baik seseorang dan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.

​Pesan untuk Masyarakat
​Selain kepada insan pers, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat luas agar lebih bijak dan kritis dalam menyerap informasi, terutama yang bersumber dari media sosial. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyebarkan berita yang belum terjamin kebenarannya (hoax).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!