Tak Berkutik Saat Disergap, Petani Asal Sampara Tertangkap Bawa Sabu 1,73 Gram

Dronesultra.co.id | Konut – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Oheo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R alias M (25), yang berprofesi sebagai petani, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Kamis (5/2/2026) pagi.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk.

“Berdasarkan laporan akurat dari masyarakat, Tim Opsnal langsung menuju lokasi sekitar pukul 07.30 WITA. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak,” ujar Iptu Hasdinar.

Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
2 sachet plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram
3 sachet plastik kosong yang diduga digunakan untuk memecah paket sabu
1 unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DT 6074 XX
1 unit handphone Vivo Y12
Bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disinkronkan dengan ketentuan pidana terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Konawe Utara. Penyidikan terus dikembangkan, termasuk pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar dan pelaksanaan tes urine terhadap tersangka,” tegas Iptu Hasdinar.

Polres Konawe Utara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Konawe Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!